Jumat, 05 April 2013

Kemendikbud Tolak Buka Kunci Jawaban UN ke Publik

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menegaskan penolakan untuk membuka kunci jawaban Ujian Nasional (UN) SMP/MTs tahun 2012 ke publik. Penegasan ini kembali dilontarkan dalam sidang ajudikasi pertama antara Kemendikbud dan Indonesia Corruption Watch (ICW) di kantor Komisi Informasi Pusat, Selasa (19/3/2013), menyusul sengketa permohonan informasi kunci jawaban UN oleh ICW.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, mengatakan bahwa pihaknya telah menjawab permohonan ICW mengenai kunci jawaban UN tersebut dan menjelaskan kunci jawaban tersebut tidak dapat dibuka kepada publik. Namun, ICW menyatakan keberatan atas jawaban dari Kemdikbud tersebut.

"Semua proses penyelesaian surat jawaban kepada ICW telah dijawab oleh Kemdikbud dengan batas waktu yang ditentukan," kata Ibnu saat sidang.

Kemendikbud beralasan tidak dapat mengeluarkan kunci jawaban UN tersebut kepada publik karena dokumen tersebut merupakan informasi yang dikecualikan dan tertera dalam payung hukum berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemdikbud pasal 12 ayat 3 huruf f.

Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Teuku Ramli Zakaria juga mengatakan bahwa jika kunci jawaban UN dilepas ke publik maka akan merusak pengembangan bank soal yang membuat butir soal yang kunci jawabannya sudah dilepas ke publik tidak bisa digunakan lagi.

"Kunci jawaban UN dapat dibuka jika terjadi perubahan materi kurikulum di mana materi tersebut sudah tidak lagi terdapat pada kurikulum," jelas Ramli.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda..
Komentar Tidak Langsung Terbit Karena Akan Dimoderasi Terlebih Dahulu..