Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
kembali menegaskan penolakan untuk membuka kunci jawaban Ujian Nasional
(UN) SMP/MTs tahun 2012 ke publik. Penegasan ini kembali dilontarkan
dalam sidang ajudikasi pertama antara Kemendikbud dan Indonesia
Corruption Watch (ICW) di kantor Komisi Informasi Pusat, Selasa
(19/3/2013), menyusul sengketa permohonan informasi kunci jawaban UN
oleh ICW.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad,
mengatakan bahwa pihaknya telah menjawab permohonan ICW mengenai kunci
jawaban UN tersebut dan menjelaskan kunci jawaban tersebut tidak dapat
dibuka kepada publik. Namun, ICW menyatakan keberatan atas jawaban
dari Kemdikbud tersebut.
"Semua proses penyelesaian surat
jawaban kepada ICW telah dijawab oleh Kemdikbud dengan batas waktu yang
ditentukan," kata Ibnu saat sidang.
Kemendikbud beralasan tidak
dapat mengeluarkan kunci jawaban UN tersebut kepada publik karena
dokumen tersebut merupakan informasi yang dikecualikan dan tertera
dalam payung hukum berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No. 50 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan
Kemdikbud pasal 12 ayat 3 huruf f.
Anggota Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP), Teuku Ramli Zakaria juga mengatakan bahwa
jika kunci jawaban UN dilepas ke publik maka akan merusak pengembangan
bank soal yang membuat butir soal yang kunci jawabannya sudah dilepas
ke publik tidak bisa digunakan lagi.
"Kunci jawaban UN dapat
dibuka jika terjadi perubahan materi kurikulum di mana materi tersebut
sudah tidak lagi terdapat pada kurikulum," jelas Ramli.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda..
Komentar Tidak Langsung Terbit Karena Akan Dimoderasi Terlebih Dahulu..