Minggu, 05 Februari 2012

Pilot Nyabu, Lion Air Bebas dari Sanksi

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S. Gumay, menegaskan tidak akan memberikan sanksi kepada PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) yang dalam dua bulan terakhir ini terbelit kasus narkoba pada dua pilotnya.

“Tidak perlu diberi sanksi karena pihak maskapai pun punya aturan larangan penggunaan narkoba kepada seluruh pilot dan kru,” kata Herry saat dihubungi Tempo via ponsel, Minggu 5 Fenruari 2012. Ia mengibaratkan jika ada satu-dua orang di lingkungan kementerian menggunakan narkoba, yang akan diberi sanksi itu oknum pengguna narkobanya, bukan instansinya.

Awal tahun ini pilot Lion Air berinisial HA ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Sulawesi Selatan pada Selasa 10 JAnuari 2012. Sedangkan Sabtu, 4 Februari 2012, tertangkap lagi pilot Lion Air berinisial SS di Surabaya.

Kementerian, melalui Herry, menyatakan perang terhadap narkoba. “Tidak hanya Lion Air, tapi seluruh maskapai di Indonesia akan kami cermati. Masyarakat tak perlu resah,” katanya.

Herry mengingatkan kepada jajaran maskapai untuk terus menggalakkan tes urine bagi pilot dan kru yang dicanangkan bulan lalu. “Kami terus-menerus melakukan pemeriksaan. Sesuai dengan pesan Menteri Perhubungan, Indonesia bebas narkoba pada 2015 mendatang,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda..
Komentar Tidak Langsung Terbit Karena Akan Dimoderasi Terlebih Dahulu..