Jumat, 05 April 2013

ICW: Kunci Jawaban UN Itu Hak Publik

Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa kunci jawaban ujian nasional adalah hak publik. Oleh karena itu, jika ada permohonan informasi setelah ujian nasional (UN) berlangsung, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan patut merilisnya.

"Kami kan mintanya setelah pelaksanaan. Kenapa tidak bisa? Padahal biasanya di bimbingan belajar banyak yang sudah beredar untuk panduan tahun depan. Setelah UN selesai, kunci jawaban itu hak publik," kata peneliti ICW, Febri Hendri, saat Sidang Ajudikasi di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Selasa (19/3/2013).

ICW mengajukan permohonan informasi terhadap kunci jawaban UN tahun 2012 menyusul laporan mengenai banyaknya bocoran jawaban UN yang beredar di masyarakat. UN pun kemudian dipandang tidak lagi memiliki integritas.

Febri mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kembali integritas UN. Menurut Febri, dirilisnya kunci jawaban UN setelah pelaksanaan merupakan salah satu alat kontrol terhadap integritas UN.

Dia menuturkan, banyak kejadian yang menunjukkan bahwa seorang anak yang biasa saja berhasil memperoleh hasil UN yang sangat bagus, bahkan ada yang mengaku tidak menjawab sebagian besar soal, tapi memperoleh hasil baik.

"Contohnya di Garut, ada anak yang mengaku dia tidak menjawab sebagian besar soal tapi nilainya tinggi. Ini bagaimana bisa seperti ini," ujar Febri.

"Kemudian kunci jawaban yang bocor itu kan juga butuh diklarifikasi kebenarannya untuk mencegah kejadian seperti ini berulang," tambahnya.

Namun karena kesepakatan masih belum tercapai hingga sidang selesai, Komisi Informasi Pusat memutuskan untuk menghentikan sidang dan melanjutkannya pada 16 April mendatang. Selama jeda waktu tersebut, Komisi Informasi Pusat juga akan menelusuri bukti dan aduan terkait permohonan informasi kunci jawaban UN ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda..
Komentar Tidak Langsung Terbit Karena Akan Dimoderasi Terlebih Dahulu..