Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa kunci jawaban ujian
nasional adalah hak publik. Oleh karena itu, jika ada permohonan
informasi setelah ujian nasional (UN) berlangsung, maka Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan patut merilisnya.
"Kami kan mintanya
setelah pelaksanaan. Kenapa tidak bisa? Padahal biasanya di bimbingan
belajar banyak yang sudah beredar untuk panduan tahun depan. Setelah UN
selesai, kunci jawaban itu hak publik," kata peneliti ICW, Febri
Hendri, saat Sidang Ajudikasi di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP),
Jakarta, Selasa (19/3/2013).
ICW mengajukan permohonan informasi
terhadap kunci jawaban UN tahun 2012 menyusul laporan mengenai
banyaknya bocoran jawaban UN yang beredar di masyarakat. UN pun
kemudian dipandang tidak lagi memiliki integritas.
Febri
mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kembali
integritas UN. Menurut Febri, dirilisnya kunci jawaban UN setelah
pelaksanaan merupakan salah satu alat kontrol terhadap integritas UN.
Dia
menuturkan, banyak kejadian yang menunjukkan bahwa seorang anak yang
biasa saja berhasil memperoleh hasil UN yang sangat bagus, bahkan ada
yang mengaku tidak menjawab sebagian besar soal, tapi memperoleh hasil
baik.
"Contohnya di Garut, ada anak yang mengaku dia tidak
menjawab sebagian besar soal tapi nilainya tinggi. Ini bagaimana bisa
seperti ini," ujar Febri.
"Kemudian kunci jawaban yang bocor itu
kan juga butuh diklarifikasi kebenarannya untuk mencegah kejadian
seperti ini berulang," tambahnya.
Namun karena kesepakatan masih
belum tercapai hingga sidang selesai, Komisi Informasi Pusat
memutuskan untuk menghentikan sidang dan melanjutkannya pada 16 April
mendatang. Selama jeda waktu tersebut, Komisi Informasi Pusat juga akan
menelusuri bukti dan aduan terkait permohonan informasi kunci jawaban
UN ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda..
Komentar Tidak Langsung Terbit Karena Akan Dimoderasi Terlebih Dahulu..